Pansus DPRD Lampung Luruskan Isu Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 Miliar: Tersebar di Seluruh OPD

IMG-20260512-WA0388

Transsewu.com|Bandar Lampung — Polemik anggaran belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 senilai Rp16,5 miliar mendapat penjelasan dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Lampung. Anggota Pansus, Mirzalie, menegaskan anggaran tersebut bukan hanya digunakan untuk membiayai tenaga ahli gubernur, melainkan mencakup kebutuhan tenaga ahli dan tenaga teknis di berbagai OPD.

Dalam APBD 2025, Pemprov Lampung mengalokasikan Rp16.507.483.269 untuk belanja jasa tenaga ahli. Angka itu meningkat sekitar Rp303 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp16.204.408.302.

Mirzalie menjelaskan, mekanisme penganggaran di lingkungan Pemprov Lampung menempatkan seluruh kebutuhan tenaga ahli dalam satu rekening belanja. Karena itu, pembiayaan tenaga ahli di sejumlah dinas tidak terlihat secara terpisah.

“Bukan hanya tenaga ahli gubernur. Semua tenaga ahli pendamping, tenaga teknis, termasuk yang ada di sektor pekerjaan umum, masuk dalam satu rekening belanja jasa tenaga ahli,” kata Mirzalie.

Ia menyebut, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi hingga Dinas Cipta Karya dan Permukiman juga memiliki tenaga teknis yang dibiayai melalui pos anggaran tersebut.

Menurutnya, penyatuan nomenklatur rekening membuat publik kerap mengira seluruh anggaran hanya diperuntukkan bagi tenaga ahli gubernur.

“Semua OPD tergabung di situ. Jadi bukan satu kelompok saja. Ada tenaga pendamping, tenaga teknis, dan tenaga ahli di berbagai OPD,” ujarnya.

Meski memberikan penjelasan soal struktur anggaran, Mirzalie mengaku belum mengetahui jumlah pasti tenaga ahli yang dibiayai dari pos tersebut karena tersebar di banyak instansi.

Ia juga menyinggung keberadaan tenaga ahli gubernur yang bertugas membantu percepatan pembangunan pemerintahan daerah. Jumlahnya, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan kepala daerah setiap tahun.

“Jumlahnya berubah sesuai kebutuhan. Dan menurut kami masih dalam batas yang pantas,” katanya.

Sementara terkait nilai honorarium atau indeks pembayaran tenaga ahli, Mirzalie mengaku belum menerima rincian detailnya.

“Kalau indeksnya langsung kami belum tahu,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Fhee|transsewu.com

About The Author