Dana Desa Diduga Rugikan Negara Rp429,6 Juta, Eri Novrizal Apresiasi Langkah Kejari Pesawaran
Transsewu.com |PESAWARAN — Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian berinisial M dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan uang negara.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pesawaran. Apresiasi tersebut diarahkan pada upaya penanganan perkara secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum dan kepentingan masyarakat
Dalam pengelolaan pemerintahan desa, dana yang dialokasikan negara memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan suatu perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Apresiasi terhadap langkah Kejari Pesawaran tersebut sekaligus menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Kerugian negara disebut mencapai Rp429,6 juta
Berdasarkan siaran pers Kejari Pesawaran tertanggal 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan Kepala Desa Durian berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam keterangan tersebut, dugaan penyimpangan meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.
Kejari Pesawaran juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp429.662.678 atau sekitar Rp429,6 juta.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, berdasarkan surat perintah penahanan yang tercantum dalam siaran pers.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
SMSI dorong transparansi dan pengawasan dana desa
Dalam konteks pembangunan daerah, transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan fondasi penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang berjalan dengan baik, laporan pertanggungjawaban yang akurat, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat dapat membantu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI juga memiliki ruang untuk mendorong penyampaian informasi publik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pemberitaan mengenai perkara hukum perlu mengedepankan fakta terverifikasi, menghindari penghakiman, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Mengawal perkara secara profesional
Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Durian kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dikawal melalui informasi yang akurat dan perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Kejari Pesawaran dalam siaran persnya menegaskan komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.
Pada akhirnya, pengelolaan dana desa bukan sekadar urusan administrasi anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang menunggu pembangunan, pelayanan, dan manfaat nyata dari setiap rupiah yang dialokasikan negara. Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil menjadi bagian penting untuk menjaga amanah tersebut.(Humas).(rls/fhe)
