Ketua PAN Bandar Lampung Bantah Isu Penggerebekan EH, Sebut Informasi Tidak Benar

file_000000003c4c8207862192071762511a

BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, membantah pemberitaan yang menyebut kadernya berinisial EH tertangkap atau digerebek istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN.

Firmansyah menyatakan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut pemberitaan yang beredar telah merugikan pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).

“Saya sudah bisa katakan, bahwa berita pertama itu fitnah. Fitnah yang sangat kejam,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi sementara, SN disebut membantah berada di lokasi sebagaimana yang diberitakan.

Firmansyah juga mengatakan istri EH membantah telah melakukan penggerebekan. Sementara itu, pihak hotel disebut memberikan keterangan yang menurutnya turut menguatkan bantahan tersebut.

“Dan pihak hotel pun juga mengatakan hal yang sama. Maka saya bisa mengatakan, bahwa terang-terang, berita yang viral itu salah,” ujarnya.

Ia mengatakan informasi tersebut telah berdampak terhadap sejumlah pihak dan keluarga yang namanya terseret. Firmansyah pun mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Siapa yang mau tanggung jawab terhadap berita yang viral itu?” katanya.

Firmansyah menyebut persoalan pemberitaan pertama telah berlanjut ke proses hukum setelah SN melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

PAN Bentuk Tim Pencari Fakta

Selain persoalan tersebut, Firmansyah turut menanggapi isu kedua yang kembali mengaitkan EH dengan perempuan berinisial JA. Dalam informasi yang beredar, EH disebut dilaporkan oleh suami JA ke Polda Lampung.

Menanggapi informasi tersebut, DPD PAN Kota Bandar Lampung membentuk tim pencari fakta pada 21 Agustus 2026 untuk melakukan klarifikasi internal.

Tim tersebut dipimpin Firmansyah, dengan Andri sebagai sekretaris. Sementara Ary Meizari selaku Wakil Ketua MPP dan Farid Riza selaku Ketua Badan Hukum ditunjuk sebagai anggota.

Firmansyah mengatakan EH telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tim juga meminta keterangan dari GS yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan proses klarifikasi sementara, tim menemukan adanya perbedaan keterangan antara EH dan GS.

“Yang bisa saya sampaikan, ada beberapa ketidaksinkronan keterangan antara keterangan Saudara EH dan keterangan Saudara GS yang harus kami gali lagi,” ujarnya.

Firmansyah mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir karena masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh.

DPD PAN Kota Bandar Lampung juga berencana mendatangi Polda Lampung untuk memastikan informasi mengenai laporan yang disebut telah dibuat terhadap EH.

“Kami akan coba datang ke Polda untuk memastikan apakah laporan itu benar atau tidak, dan sudah sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan PAN akan menangani persoalan tersebut secara serius dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat,” ujarnya.

Firmansyah juga menegaskan PAN tidak akan menutup-nutupi apabila nantinya terdapat kader yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang salah, pasti akan kita katakan salah. Yang benar, itu harus kita pun juga bela kebenarannya,” tegasnya.Catatan KEJ: Saya sengaja mengubah judul dari “Sebut Fitnah” menjadi “Sebut Informasi Tidak Benar” agar lebih berimbang dan tidak menjadikan tuduhan sebagai fakta jurnalistik. Kata fitnah tetap dimuat dalam isi berita sebagai pernyataan langsung narasumber, sehingga atribusinya jelas.(rls/fhe)

About The Author