Lampung In Jadi Pintu Terpadu Layanan Publik, Pemprov Dorong Birokrasi Lebih Responsif

Screenshot_20261022_175117~2

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong transformasi digital sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi Lampung In, berbagai layanan perangkat daerah mulai disatukan dalam satu ekosistem digital guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus menekan potensi maladministrasi.

Upaya tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik yang Inklusif, Responsif dan Berkualitas” yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan berlangsung secara hibrida melalui Zoom dan siaran langsung YouTube dari Ruang Command Center lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung.

Kepala BPSDMD Provinsi Lampung, Alhusnuriski, menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis aplikasi. Perubahan tersebut harus diikuti pembaruan pola pikir aparatur, budaya kerja, serta pendekatan pelayanan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi yang dimiliki pemerintah, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk kemudahan akses, kepastian layanan, keamanan, dan keadilan.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan digitalisasi tidak menimbulkan kesenjangan baru. Kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta lanjut usia harus tetap memperoleh akses pelayanan yang layak sehingga tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses perubahan tersebut.

Alhusnuriski menilai, sistem pelayanan yang terbuka dan responsif perlu dibarengi dengan perubahan cara kerja aparatur. Pengaduan masyarakat, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, bukan sekadar dokumen administratif.

Lampung In Satukan Beragam Layanan

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyoroti pentingnya integrasi layanan digital agar masyarakat tidak harus berhadapan dengan berbagai aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri.

Ia menjelaskan bahwa arah transformasi digital pemerintah adalah membangun ekosistem layanan yang saling terhubung. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi duplikasi data, menyederhanakan proses pelayanan, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Lampung menghadirkan Lampung In sebagai pintu akses terpadu untuk berbagai layanan dan informasi publik.

Sejumlah layanan yang telah terintegrasi di antaranya informasi ketersediaan kamar dan poliklinik di RSUD Abdul Moeloek, simulasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Bapenda, informasi destinasi wisata dari Disparekraf, produk hukum dari Biro Hukum, informasi harga pasar dari Disperindag, pengecekan bantuan sosial dari Dinas Sosial, informasi lowongan pekerjaan dari Disnaker, serta peringatan dini bencana dari Diskominfotik.

Integrasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan pemerintahan tanpa harus mencari satu per satu kanal layanan yang berbeda.

Namun, pengembangan teknologi juga perlu diimbangi peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ganjar menekankan pentingnya penguatan literasi data, kemampuan berpikir kritis, serta design thinking bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kemampuan tersebut diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan lebih berbasis data dan dirancang berdasarkan kebutuhan pengguna, bukan semata-mata mengikuti prosedur birokrasi.

Digitalisasi Harus Menjamin Hak Masyarakat

Dari sisi pengawasan pelayanan publik, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Upi Fitriyanti, mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tetap harus berpijak pada kewajiban negara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan adil.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Upi, standar pelayanan harus menjadi ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan proses administrasi dari sistem manual ke platform daring.

Lebih jauh, transformasi digital harus memastikan terpenuhinya hak masyarakat, memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kolaborasi antara pengembangan teknologi, kesiapan aparatur, dan pengawasan menjadi bagian penting agar perubahan sistem pelayanan benar-benar menghasilkan manfaat.

Melalui penguatan ekosistem digital terpadu, Pemprov Lampung diharapkan dapat menghadirkan birokrasi yang semakin adaptif dan responsif, sekaligus memastikan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.(rls/fhe)

Sumber: Pemerintah Provinsi Lampung