Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Wagub Jihan Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

file_000000006d708211b74027abb6e5eed9

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Jihan memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran Rp7,813 triliun.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah terealisasi sebesar Rp69,897 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Adapun SiLPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp98,278 miliar dan akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Jihan menegaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” tegasnya.

Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

Dalam kesempatan itu, Jihan juga menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 12 Juni 2026. Dengan capaian ini, Pemprov Lampung berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut.

Menurut Jihan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, capaian opini WTP tetap harus diiringi dengan peningkatan kualitas belanja daerah agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat transparansi, dan memastikan penggunaan anggaran semakin efektif serta tepat sasaran.

Pembahasan Berlanjut ke Pandangan Fraksi

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/7/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tersebut.

Melalui proses pembahasan bersama legislatif, Pemprov Lampung berharap pertanggungjawaban APBD dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(rls/fhe)

Sumber: Pemprov Lampung