Wagub Jihan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pastikan Tak Ada Anak Lampung Terlewat Imunisasi
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Imunisasi Kejar Human Papillomavirus (HPV) Tahun 2026 berjalan optimal. Upaya ini dilakukan guna memperluas cakupan perlindungan kesehatan anak, termasuk mereka yang tidak mengenyam pendidikan formal.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan BIAS dan Imunisasi Kejar HPV Tahun 2026 secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Dalam arahannya, Jihan menekankan bahwa imunisasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun generasi Lampung yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Karena itu, seluruh pihak diminta memastikan setiap anak yang menjadi sasaran memperoleh hak pelayanan imunisasi tanpa terkecuali.
Menurutnya, pelaksanaan program tidak boleh hanya berfokus pada siswa yang terdaftar di sekolah formal, tetapi juga harus menjangkau anak putus sekolah, anak jalanan, serta kelompok anak lain yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan secara memadai.
BIAS Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni Agustus dan November. Program ini menyasar anak usia sekolah dasar dengan jenis imunisasi yang disesuaikan berdasarkan kelompok umur dan kelas.
Pada Agustus, siswa kelas 1 SD atau anak berusia sekitar 7 tahun akan menerima imunisasi Campak-Rubela. Sementara itu, pada November, kelompok tersebut dijadwalkan memperoleh imunisasi difteri-tetanus (DT).
Bagi siswa kelas 2 SD atau anak berusia sekitar 8 tahun, imunisasi tetanus-difteri (Td) diberikan pada November. Adapun anak perempuan kelas 5 SD atau berusia sekitar 11 tahun menjadi sasaran imunisasi HPV pada Agustus, kemudian menerima imunisasi Td pada November.
Pemerintah juga menyiapkan program Imunisasi Kejar HPV bagi anak perempuan kelas 6 SD/MI atau sederajat yang belum pernah mendapatkan imunisasi HPV. Sasaran lainnya adalah anak perempuan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, maupun yang berusia 15 tahun, yang belum memperoleh imunisasi tersebut.
Pemerintah Daerah Diminta Aktif Mengawal Pelaksanaan
Jihan mengingatkan bahwa imunisasi merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, keterlibatan seluruh unsur pemerintahan menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan sesuai sasaran.
Camat, lurah, dan kepala desa diminta ikut mengawal pelaksanaan imunisasi di wilayah masing-masing, memantau capaian, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap pekan selama program berlangsung.
Selain itu, koordinasi antara sektor kesehatan dan dunia pendidikan perlu diperkuat agar berbagai pelayanan kesehatan bagi peserta didik dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, dan tepat sasaran.
Keberhasilan BIAS dan Imunisasi Kejar HPV, lanjutnya, tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan. Dukungan pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemprov Lampung berharap cakupan imunisasi anak sekolah pada 2026 semakin meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Dengan pelaksanaan yang terkoordinasi dan menjangkau seluruh kelompok sasaran, pemerintah optimistis upaya membangun generasi Lampung yang sehat, unggul, dan berdaya saing dapat terus diperkuat.(rls/fhe)
