Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan KPK Perkuat Reformasi Pertanahan, Sasar Optimalisasi PAD dan Pengamanan Aset

Screenshot_20261023_210729~2

Transsewu.com |BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi untuk membenahi tata kelola pertanahan. Langkah ini diarahkan pada peningkatan pendapatan daerah, perbaikan pelayanan publik, serta pengamanan aset milik pemerintah.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Teknis Paket Program Kerja Sama Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemberantasan korupsi sektor pertanahan yang sebelumnya digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Penguatan tata kelola pertanahan menjadi agenda strategis karena sektor ini berkaitan erat dengan pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, serta optimalisasi penerimaan pajak. Pembenahan sistem diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

KPK turut mendorong penguatan pengawasan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan, dan pengawasan internal pemerintah.

Sembilan Program Jadi Prioritas Pembenahan

Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan sembilan paket program kerja sama yang dapat diterapkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.

Selain itu, kerja sama meliputi integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.

Menurut Dedi, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan komitmen. Setiap program harus diterjemahkan menjadi kegiatan teknis yang terukur, memiliki penanggung jawab, dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, ATR/BPN akan menyiapkan dashboard pertanahan dan tata ruang bagi setiap bupati dan wali kota. Sistem ini dirancang untuk menyajikan informasi mengenai kondisi pertanahan, tata ruang, serta kinerja pelayanan kantor pertanahan di masing-masing daerah.

Data tersebut diharapkan menjadi landasan bagi kepala daerah dalam menentukan kebijakan dan menetapkan prioritas pembangunan secara lebih akurat.

ATR/BPN juga merencanakan penyampaian analisis persoalan pertanahan dan tata ruang setiap enam bulan. Upaya ini akan diperkuat melalui kunjungan kepala kantor wilayah bersama jajaran kantor pertanahan ke pemerintah kabupaten/kota untuk mengawal pelaksanaan program.

Pemda Diminta Segera Bentuk Tim Teknis

Untuk memastikan program berjalan efektif, setiap pemerintah daerah diminta menunjuk person in charge (PIC) dari unsur hubungan masyarakat maupun tenaga teknis.

PIC humas akan berperan dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui publikasi serta media sosial. Sementara itu, PIC teknis bertanggung jawab mengawal pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan.

Dedi menegaskan, pembentukan tim teknis menjadi langkah awal untuk memastikan kesepakatan bersama segera ditindaklanjuti.

“Hari ini memang seremonial. Sekarang kita membentuk tim teknis dan mengonkretkan langkah kerja. Dalam dua minggu ke depan sudah ada agenda yang harus langsung dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program juga akan melibatkan pemerintah daerah dan kantor pertanahan yang telah berhasil menerapkan praktik baik. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mempercepat implementasi kerja sama.

KPK Tekankan Pelaksanaan Nyata

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, berharap rapat teknis tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan program yang telah disepakati.

Ia menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar kegiatan administratif. Karena itu, komunikasi antara sekretaris daerah dan jajaran kantor pertanahan perlu diperkuat, mengingat keduanya memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di daerah.

Edi juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala, khususnya melalui inventarisasi aset dan pemetaan kondisi pertanahan. Data yang akurat dinilai penting untuk mendukung pengawasan, memperbaiki pelayanan, serta mencegah potensi persoalan dalam pengelolaan aset pemerintah.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program,” tegasnya.

Sekdaprov Ajak Kabupaten/Kota Kawal Target Bersama

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengajak seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal pelaksanaan sembilan paket program kerja sama tersebut.

Menurut Marindo, komitmen yang telah ditandatangani oleh gubernur, wakil gubernur, serta para bupati dan wali kota harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh perangkat daerah.

Ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bergerak bersama agar target yang telah disepakati dapat tercapai sesuai rencana.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini,” ujar Marindo.

Ia optimistis kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pengamanan aset pemerintah.

Melalui implementasi program yang terarah dan pengawasan berkelanjutan, reformasi tata kelola pertanahan di Lampung diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(rls/fhe)

 

(Transsewu.com)